Pernah menemukan uang kertas robek, terbakar sebagian, berlubang, mengerut, atau hilang sebagian? Jangan langsung dibuang. Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat selama uang tersebut masih memenuhi ketentuan penggantian. Karena itu, memahami cara tukar uang kertas rusak ke BI penting agar masyarakat tahu apakah uangnya masih bisa diganti atau tidak.
Secara umum, uang kertas rusak masih bisa ditukar jika ciri keasliannya dapat dikenali dan fisiknya memenuhi batas minimal yang ditentukan. Namun, penukaran tidak dilakukan sembarangan. Masyarakat perlu memperhatikan syarat, membuat pemesanan melalui PINTAR, membawa bukti pemesanan, serta datang sesuai lokasi dan jadwal layanan Bank Indonesia.
Daftar Isi
- 1. Apa Itu Uang Kertas Rusak atau Cacat?
- 2. Cara Tukar Uang Kertas Rusak ke BI
- 3. Syarat Uang Kertas Rusak yang Bisa Diganti
- 4. Jenis Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
- 5. Langkah Pemesanan Penukaran Lewat PINTAR BI
- 6. Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Datang ke BI
- 7. Contoh Kasus Uang Rusak yang Bisa dan Tidak Bisa Ditukar
- 8. Kesimpulan
- 9. FAQ
- 10. Referensi
Apa Itu Uang Kertas Rusak atau Cacat?
Sebelum membahas cara tukar uang kertas rusak ke BI, masyarakat perlu memahami dulu apa yang dimaksud uang rusak atau cacat. Pada laman PINTAR Bank Indonesia, uang rusak/cacat dijelaskan sebagai uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya berubah dari ukuran asli, antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Jadi, uang yang terkena air, robek di bagian tertentu, bolong, tersobek menjadi beberapa bagian, atau terbakar sebagian bisa masuk kategori uang rusak/cacat. Namun, tidak semua uang rusak otomatis mendapat penggantian. Bank Indonesia tetap akan melihat apakah ciri keaslian uang masih dapat dikenali dan apakah bagian fisik uang masih memenuhi ketentuan.
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa kegiatan layanan kas mencakup penukaran uang rusak, cacat, atau lusuh kepada masyarakat melalui layanan kas, kas keliling, kerja sama perbankan, atau instansi lain. Artinya, layanan penukaran uang rusak merupakan bagian dari pengelolaan uang Rupiah agar masyarakat tetap memperoleh uang layak edar.
Baca juga: Soal Ekonomi Makro dan Moneter yang Sering Keluar di PCPM: Materi, Contoh, dan Strategi Belajar
Cara Tukar Uang Kertas Rusak ke BI
Secara praktis, cara tukar uang kertas rusak ke BI dapat dilakukan melalui layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi web PINTAR. PINTAR adalah aplikasi yang disediakan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh layanan kas, termasuk penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
Alurnya sederhana:
- cek dulu kondisi uang rusak;
- pastikan ciri keaslian uang masih dapat dikenali;
- buka layanan PINTAR BI melalui browser;
- pilih menu penukaran uang rusak/cacat;
- pilih provinsi, lokasi kantor BI, dan tanggal penukaran;
- isi data pemesanan;
- masukkan jumlah lembar uang rusak;
- pilih kategori kerusakan;
- simpan bukti pemesanan;
- datang ke kantor BI sesuai jadwal.
Pemesanan penukaran uang rusak/cacat di kantor Bank Indonesia dilakukan dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia pada menu PINTAR. Layanan ini memiliki kuota dan tidak tersedia pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Uang Kertas Rusak yang Bisa Diganti
Bagian paling penting dalam cara tukar uang kertas rusak ke BI adalah memahami syarat penggantian. Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai yang sama dengan nominal uang kertas rusak apabila seluruh persyaratan berikut terpenuhi:
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli | Bagian uang yang tersisa harus lebih dari dua pertiga ukuran awal |
| Ciri keaslian dapat dikenali | Tanda keaslian uang masih bisa diketahui |
| Masih satu kesatuan | Uang rusak masih menyatu, dengan atau tanpa nomor seri lengkap |
| Jika terpisah | Kedua nomor seri harus lengkap dan sama |
PINTAR BI menegaskan bahwa uang Rupiah kertas rusak/cacat dapat diganti dengan nilai nominal yang sama jika fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, ciri uang dapat dikenali keasliannya, dan uang masih satu kesatuan atau jika tidak satu kesatuan kedua nomor serinya lengkap dan sama. Jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, tidak diberikan penggantian.
Dengan kata lain, uang kertas robek masih bisa ditukar jika bagian yang tersisa cukup besar dan keasliannya masih bisa diperiksa. Namun, jika hanya tersisa potongan kecil, besar kemungkinan tidak mendapat penggantian.
Jenis Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
Tidak semua uang rusak dapat diganti. Dalam memahami cara tukar uang kertas rusak ke BI, masyarakat juga perlu tahu kondisi yang membuat uang tidak mendapat penggantian.
Pertama, jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli. Dalam kondisi ini, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.
Kedua, jika kerusakan diduga dilakukan secara sengaja. Pada ketentuan PINTAR, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau memang dilakukan secara sengaja.
Ketiga, uang yang hilang atau musnah tidak mendapat penggantian. Bank Indonesia menegaskan tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Keempat, jika ciri keaslian tidak bisa dikenali. Dalam panduan penukaran uang tidak layak edar, BI menjelaskan bahwa uang rusak dapat diganti apabila ciri-ciri keasliannya dapat dikenali dan memenuhi kriteria penggantian. Jika ciri keasliannya sulit diketahui, penukar dapat diminta mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian lebih lanjut.
Langkah Pemesanan Penukaran Lewat PINTAR BI
Berikut langkah cara tukar uang kertas rusak ke BI melalui PINTAR secara lebih rinci.
1. Masuk ke Layanan PINTAR
PINTAR dapat diakses melalui perangkat pencari atau browser. PINTAR saat ini bukan aplikasi yang harus diunduh melalui Play Store, App Store, atau sejenisnya.
2. Pilih Menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
Pada halaman utama PINTAR, pilih menu penukaran uang rusak/cacat. Setelah itu, pilih provinsi lokasi penukaran dan kantor Bank Indonesia yang tersedia.
3. Pilih Tanggal Penukaran
Setelah memilih lokasi, pilih tanggal penukaran sesuai ketersediaan. Perlu diingat, layanan memiliki kuota. Jika tanggal tertentu penuh, masyarakat perlu memilih jadwal lain yang masih tersedia.
4. Isi Data Pemesanan
Data yang perlu diisi meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Setelah itu, masukkan jumlah lembar atau keping uang rusak/cacat yang akan ditukarkan.
5. Pilih Kategori Kerusakan
PINTAR menyediakan kategori kerusakan seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori jika uang yang ditukar memiliki beberapa jenis kerusakan.
6. Simpan Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang rusak/cacat yang akan ditukarkan. Bukti ini dikirim ke email yang dimasukkan saat pemesanan.
7. Datang Sesuai Jadwal
Penukaran uang rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Waktu layanan penukaran di Bank Indonesia adalah pukul 08.00–11.30 waktu setempat, dengan pilihan sesi 08.00–09.15, 09.15–10.30, dan 10.30–11.30.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Datang ke BI
Agar cara tukar uang kertas rusak ke BI berjalan lancar, lakukan persiapan berikut.
Pertama, hitung total nominal uang rusak yang akan ditukarkan. Jangan baru menghitung saat sudah berada di lokasi, karena hal ini bisa memperlambat proses layanan.
Kedua, kelompokkan uang berdasarkan pecahan. PINTAR BI menyarankan masyarakat menghitung total nominal uang rusak/cacat dan mengelompokkan uang berdasarkan pecahan dalam tempat penyimpanan tertentu sebelum melakukan penukaran.
Ketiga, bawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Saat melakukan penukaran, masyarakat perlu membawa bukti pemesanan dan uang Rupiah rusak/cacat yang sudah dihitung serta dikelompokkan berdasarkan pecahan.
Keempat, jangan menempel uang secara berlebihan. Jika uang robek, sebaiknya jangan menutup bagian penting dengan perekat tebal karena bisa menyulitkan pemeriksaan ciri keaslian. Khusus uang logam, PINTAR BI mengingatkan agar tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang logam.
Kelima, jika uang terbakar sebagian, siapkan kemungkinan dokumen tambahan. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rusak/cacat sebagian karena terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.
Contoh Kasus Uang Rusak yang Bisa dan Tidak Bisa Ditukar
Agar lebih mudah memahami cara tukar uang kertas rusak ke BI, berikut contoh kasus sederhana.
Contoh 1: Uang Robek Menjadi Dua Bagian
Uang Rp100.000 robek menjadi dua bagian, tetapi kedua bagian masih ada, nomor seri lengkap dan sama, serta ukuran totalnya masih lebih dari 2/3. Dalam kondisi seperti ini, uang berpeluang mendapat penggantian selama ciri keasliannya dapat dikenali.
Contoh 2: Uang Terbakar Sebagian
Uang terbakar di pinggir, tetapi bagian utama masih terlihat, ukuran masih lebih dari 2/3, dan ciri keaslian dapat dikenali. Uang tersebut dapat diajukan untuk penukaran. Namun, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian jika diperlukan.
Contoh 3: Uang Hanya Tersisa Potongan Kecil
Jika uang kertas hanya tersisa kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli, uang tersebut tidak mendapat penggantian sesuai ketentuan BI.
Contoh 4: Uang Sengaja Dipotong
Jika kerusakan diduga sengaja dilakukan, misalnya uang dipotong atau dirusak dengan pola tertentu, Bank Indonesia dapat tidak memberikan penggantian. Ketentuan PADG Nomor 19/13/PADG/2017 juga mengatur bahwa BI tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah rusak apabila menurut BI kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Cara Efektif Memahami Jenis Lembaga Keuangan untuk Tes PCPM BI
Apakah Bisa Menukar Uang Rusak di Bank Umum?
Selain BI, bank umum juga memiliki peran dalam layanan penukaran uang. Dalam PADG Nomor 19/13/PADG/2017, bank yang beroperasi di Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat di setiap kantor operasional bank. Jika bank mengalami kesulitan melakukan penggantian karena uang memerlukan penelitian, bank menindaklanjuti dengan menerima dan menyampaikan uang tersebut kepada Bank Indonesia.
Namun, untuk penukaran langsung ke BI, masyarakat sebaiknya mengikuti prosedur pemesanan melalui PINTAR agar mendapatkan lokasi, jadwal, dan bukti pemesanan yang jelas.
Memahami cara tukar uang kertas rusak ke BI bukan hanya membantu masyarakat menyelamatkan uang yang masih memenuhi syarat, tetapi juga membuat kita lebih paham peran Bank Indonesia dalam menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar.
Jika kamu tertarik memahami lebih jauh tentang Bank Indonesia, kebanksentralan, sistem pembayaran, dan layanan publik BI, kamu bisa belajar lebih terarah bersama jadipcpm.id. Materi seperti ini juga relevan bagi calon peserta PCPM BI yang ingin memahami peran BI secara lebih praktis, bukan hanya dari sisi teori.
Kesimpulan
Cara tukar uang kertas rusak ke BI dilakukan dengan mengecek kondisi uang, memastikan ciri keaslian masih dapat dikenali, melakukan pemesanan melalui PINTAR, memilih lokasi dan jadwal layanan, lalu datang ke kantor Bank Indonesia dengan membawa bukti pemesanan serta uang rusak yang sudah dihitung dan dikelompokkan.
Uang kertas rusak dapat diganti dengan nilai nominal yang sama jika fisiknya lebih dari 2/3 ukuran asli, ciri keasliannya dapat dikenali, dan memenuhi ketentuan lainnya. Namun, uang yang hilang, musnah, rusak sengaja, atau hanya tersisa kurang dari batas minimal tidak mendapat penggantian. Agar proses berjalan lancar, selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi Bank Indonesia dan PINTAR sebelum datang ke lokasi penukaran.
FAQ
Bagaimana cara tukar uang kertas rusak ke BI?
Cara tukar uang kertas rusak ke BI dilakukan dengan memesan jadwal melalui PINTAR, memilih lokasi dan waktu penukaran, mengisi data, menyimpan bukti pemesanan, lalu datang ke kantor BI sesuai jadwal.
Apakah uang kertas robek bisa ditukar di BI?
Bisa, selama fisik uang masih lebih besar dari 2/3 ukuran asli, ciri keasliannya dapat dikenali, dan memenuhi syarat penggantian BI.
Apakah uang terbakar bisa ditukar?
Bisa jika masih dapat dikenali keasliannya. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat.
Apakah ada batas minimal atau maksimal uang rusak yang bisa ditukar?
PINTAR BI menyebut tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Kapan waktu penukaran uang rusak di BI?
Waktu penukaran uang rusak/cacat di Bank Indonesia adalah pukul 08.00–11.30 waktu setempat, dengan pilihan sesi yang tersedia melalui PINTAR.
Referensi
- Bank Indonesia — Layanan Kas Bank Indonesia.
- Bank Indonesia PINTAR — Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat.
- Bank Indonesia PINTAR — Pemesanan Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat.
- Bank Indonesia PINTAR — Bantuan dan Tanya Jawab Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat.
- Bank Indonesia — Pengelolaan Uang Rupiah.
- Bank Indonesia — Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
- Bank Indonesia — Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.



