Uang kertas yang robek, berlubang, terbakar sebagian, atau mengerut sering membuat pemiliknya bingung. Apakah uang tersebut masih bisa dipakai? Apakah bisa ditukar? Jika bisa, apakah nilainya akan diganti penuh? Untuk menjawabnya, kamu perlu memahami kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan resmi.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur. Melalui layanan PINTAR BI, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat di kantor Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan yang tersedia.
Daftar Isi
- 1. Apa Itu Uang Rusak atau Uang Cacat?
- 2. Kriteria Uang Rusak yang Diganti Penuh oleh Bank Indonesia
- 3. Syarat Uang Kertas Rusak agar Diganti Penuh
- 4. Syarat Uang Logam Rusak agar Diganti Penuh
- 5. Bagaimana Jika Uang Rusak karena Terbakar?
- 6. Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
- 7. Cara Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia
- 8. Tips Sebelum Menukar Uang Rusak
- 9. Kesimpulan
- 10. FAQ
- 11. Referensi
Apa Itu Uang Rusak atau Uang Cacat?
Uang rusak atau uang cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya berubah dari ukuran asli. Perubahan itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. Definisi ini tercantum dalam laman resmi PINTAR Bank Indonesia tentang syarat penukaran uang rusak/cacat.
Contoh uang rusak yang sering ditemui masyarakat antara lain uang kertas yang sobek di bagian pinggir, uang berlubang karena terkena benda tajam, uang mengerut karena terkena panas, uang terbakar sebagian, atau uang logam yang berlubang dan berubah bentuk.
Namun, tidak semua uang rusak otomatis diganti penuh. Bank Indonesia tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang dan tingkat kerusakannya. Karena itu, memahami kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia sangat penting sebelum kamu datang ke kantor BI.
Baca juga: Soal Ekonomi Makro dan Moneter yang Sering Keluar di PCPM: Materi, Contoh, dan Strategi Belajar

Kriteria Uang Rusak yang Diganti Penuh oleh Bank Indonesia
Secara umum, kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia mencakup dua hal utama: fisik uang masih memenuhi batas ukuran minimal dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
Untuk uang kertas, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal apabila fisiknya lebih besar dari 2/3 ukuran asli, ciri keasliannya dapat dikenali, dan uang tersebut masih satu kesatuan atau memenuhi ketentuan nomor seri jika terpisah. Untuk uang logam, penggantian diberikan jika fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Artinya, jika kamu menukar uang Rp100.000 yang rusak tetapi memenuhi syarat, penggantiannya bisa diberikan sebesar Rp100.000. Inilah yang dimaksud dengan diganti penuh atau diganti sebesar nilai nominal.
Namun, jika uang tidak memenuhi syarat, misalnya ukuran fisiknya terlalu kecil, ciri keasliannya tidak dapat dikenali, atau kerusakan diduga dilakukan secara sengaja, Bank Indonesia dapat tidak memberikan penggantian.
Syarat Uang Kertas Rusak agar Diganti Penuh
Untuk uang kertas, ada beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.
1. Fisik Uang Kertas Lebih Besar dari 2/3 Ukuran Asli
Syarat pertama adalah fisik uang Rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Jika fisik uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.
Contohnya, jika uang kertas hanya tersisa kurang lebih setengah bagian dan bagian lainnya hilang, uang tersebut berisiko tidak mendapat penggantian penuh. Sebaliknya, jika uang masih tersisa lebih dari dua pertiga dan ciri keasliannya terlihat, peluang untuk diganti penuh lebih besar.
2. Ciri Keaslian Uang Masih Dapat Dikenali
Syarat kedua adalah ciri uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya. Ciri keaslian dapat berupa elemen pengaman, gambar, warna, benang pengaman, tanda air, atau unsur lain yang memungkinkan Bank Indonesia meneliti bahwa uang tersebut benar-benar uang Rupiah asli.
Jika uang rusak parah sampai ciri keasliannya tidak bisa dikenali, penggantian dapat ditolak. Karena itu, jangan membersihkan, menempel, mengikis, atau memodifikasi uang rusak dengan cara yang justru membuat ciri aslinya makin hilang.
3. Masih Satu Kesatuan atau Nomor Seri Sesuai
Bank Indonesia menyebut uang kertas rusak/cacat dapat diganti jika masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Jika uang tidak lagi satu kesatuan, kedua nomor seri pada uang kertas rusak tersebut harus lengkap dan sama.
Contohnya, uang kertas yang robek menjadi dua bagian masih mungkin diganti penuh jika dua bagiannya berasal dari uang yang sama, nomor serinya lengkap dan sama, serta ukuran totalnya masih lebih dari 2/3 ukuran asli.
Syarat Uang Logam Rusak agar Diganti Penuh
Selain uang kertas, Bank Indonesia juga mengatur penggantian uang logam rusak atau cacat. Untuk uang Rupiah logam, penggantian sebesar nilai nominal diberikan apabila fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya. Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli, tidak diberikan penggantian.
Contoh uang logam yang bisa dipertimbangkan untuk ditukar adalah uang logam yang berlubang, mengerut, atau hilang sebagian, selama fisiknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih bisa dikenali.
Dalam praktiknya, pemeriksaan akhir tetap berada pada Bank Indonesia. Jadi, meskipun kamu merasa uang logam masih cukup utuh, BI tetap akan menilai apakah uang tersebut memenuhi syarat penggantian atau tidak.
Bagaimana Jika Uang Rusak karena Terbakar?
Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar dapat diberikan penggantian dengan nilai yang sama, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya. Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meminta masyarakat menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Artinya, uang terbakar tidak otomatis ditolak. Selama masih dapat dikenali sebagai uang Rupiah asli dan memenuhi hasil penelitian BI, uang tersebut masih berpeluang diganti penuh.
Namun, uang terbakar biasanya lebih sulit diperiksa karena ciri fisiknya bisa berubah drastis. Karena itu, jangan membersihkan abu, meratakan paksa, atau menempelkan bagian yang rapuh secara sembarangan. Simpan uang dalam wadah aman dan bawa sesuai kondisi aslinya saat akan ditukar.
Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
Tidak semua uang rusak mendapat penggantian. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Berikut beberapa kondisi yang berisiko tidak diganti:
- uang kertas tersisa sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli;
- uang logam tersisa sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli;
- ciri keaslian uang tidak dapat dikenali;
- kerusakan diduga dilakukan dengan sengaja;
- uang sudah hilang seluruhnya;
- uang musnah sehingga tidak dapat diteliti;
- bagian uang terpisah tetapi nomor seri tidak lengkap atau tidak sama.
Bagian ini penting karena banyak orang mengira semua uang rusak pasti diganti. Padahal, kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia tetap mensyaratkan bukti fisik dan keaslian uang.
Cara Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan melalui pemesanan di PINTAR Bank Indonesia. Pada laman PINTAR, masyarakat dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat, memilih provinsi, memilih lokasi kantor Bank Indonesia, memilih tanggal penukaran, mengisi data pemesanan, dan mengisi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
Secara sederhana, langkahnya sebagai berikut:
- buka laman PINTAR Bank Indonesia;
- pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat;
- pilih provinsi dan kantor Bank Indonesia terdekat;
- pilih tanggal dan sesi waktu penukaran yang tersedia;
- isi data seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email;
- isi jumlah uang rusak yang akan ditukarkan;
- pilih kategori kerusakan, misalnya terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya;
- simpan bukti pemesanan;
- datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan uang rusak.
Menurut FAQ PINTAR BI, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Waktu penukaran di Bank Indonesia adalah pukul 08.00–11.30 waktu setempat, dengan pilihan sesi melalui PINTAR.
Tips Sebelum Menukar Uang Rusak
Sebelum datang ke Bank Indonesia, ada beberapa tips praktis yang bisa dilakukan agar proses lebih lancar.
Pertama, hitung total nominal uang rusak yang akan ditukarkan. FAQ PINTAR BI menyarankan masyarakat menghitung total nominal uang rusak/cacat sebelum melakukan penukaran.
Kedua, kelompokkan uang berdasarkan pecahan. Misalnya, pisahkan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan seterusnya. Hal ini membantu proses pemeriksaan menjadi lebih rapi.
Ketiga, jangan menempel uang logam dengan selotip atau perekat. PINTAR BI mencantumkan bahwa sebelum penukaran, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
Keempat, bawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Saat melakukan penukaran, masyarakat perlu membawa bukti pemesanan dan uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung serta dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan.
Kelima, jangan menunggu uang makin rusak. Jika uang sudah robek, berlubang, atau mengerut, segera simpan dengan aman dan ajukan penukaran agar ciri keasliannya tidak semakin sulit dikenali.
Apakah Ada Batas Minimal atau Maksimal Penukaran?
Berdasarkan FAQ PINTAR BI, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Meski begitu, layanan penukaran tetap mengikuti jadwal, lokasi, dan kuota yang tersedia di PINTAR. Laman pemesanan PINTAR juga menyebut terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia, dan layanan tidak tersedia pada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Jadi, jika uang rusak yang ingin ditukar jumlahnya banyak, pastikan jumlah lembar atau keping yang dimasukkan saat pemesanan sudah sesuai.
Bagaimana dengan Uang yang Sudah Dicabut dan Ditarik?
Selain uang rusak yang masih berlaku, ada juga uang Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Untuk kategori ini, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali. Hak memperoleh penggantian tidak berlaku setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan sesuai ketentuan.
Jika uang yang dicabut dan ditarik itu dalam kondisi rusak, syaratnya mirip: uang kertas harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, sedangkan uang logam harus lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Jadi, jika kamu memiliki uang lama yang rusak, cek terlebih dahulu apakah uang tersebut masih dalam masa penukaran atau sudah lewat batas 10 tahun.
Baca juga: Cara Efektif Memahami Jenis Lembaga Keuangan untuk Tes PCPM BI

Dasar Aturan Penukaran Uang Rusak
Ketentuan mengenai uang Rupiah kertas dan logam saat ini juga terkait dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam. Dalam database BPK, peraturan ini berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Peraturan ini mengatur antara lain kriteria uang Rupiah kertas dan logam yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian.
Bank Indonesia juga menjelaskan pada laman Layanan Kas bahwa layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat diberikan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. BI menyediakan informasi syarat dan mekanisme penukaran melalui menu layanan terkait di PINTAR.
Dengan dasar tersebut, kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia bukan hanya kebijakan layanan biasa, tetapi bagian dari pengelolaan uang Rupiah agar masyarakat tetap memiliki uang yang layak edar.
Memahami kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia bisa membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat saat memiliki uang robek, terbakar, berlubang, atau mengerut. Selain bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari, topik seperti ini juga penting bagi kamu yang tertarik memahami peran Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah.
Jika kamu sedang mempersiapkan diri untuk seleksi atau ingin belajar lebih dalam tentang kebanksentralan, kamu bisa belajar bersama jadipcpm.id. Di sana, kamu dapat memperkuat pemahaman tentang Bank Indonesia, sistem pembayaran, kebijakan moneter, dan materi lain yang relevan dengan dunia kebanksentralan.
Kesimpulan
Kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia bergantung pada kondisi fisik uang dan ciri keasliannya. Untuk uang kertas, fisik uang harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli, ciri keasliannya dapat dikenali, dan uang masih satu kesatuan atau nomor serinya lengkap serta sama jika terpisah. Untuk uang logam, fisiknya harus lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Uang yang rusak karena terbakar juga dapat diganti sebesar nilai nominal selama menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya. Namun, uang yang rusak sengaja, hilang, musnah, atau tidak memenuhi batas ukuran tidak diberikan penggantian. Agar proses penukaran lebih lancar, masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan melalui PINTAR BI, menyiapkan bukti pemesanan, dan membawa uang rusak sesuai kondisi aslinya.
FAQ
Apa kriteria uang rusak yang diganti penuh oleh Bank Indonesia?
Uang rusak dapat diganti penuh jika memenuhi batas ukuran fisik, ciri keasliannya masih dapat dikenali, dan tidak rusak karena tindakan yang diduga disengaja.
Berapa batas minimal fisik uang kertas rusak agar diganti?
Uang kertas rusak harus memiliki fisik lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Apakah uang logam rusak bisa ditukar?
Bisa, selama fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Apakah uang terbakar bisa diganti Bank Indonesia?
Bisa, jika menurut penelitian Bank Indonesia uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian.
Di mana menukar uang rusak?
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia melalui pemesanan terlebih dahulu di PINTAR BI, sesuai lokasi, tanggal, dan waktu layanan yang tersedia.
Referensi
- Bank Indonesia — Layanan Kas Bank Indonesia.
- PINTAR Bank Indonesia — Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat.
- PINTAR Bank Indonesia — Pemesanan Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat.
- PINTAR Bank Indonesia — Bantuan & Tanya Jawab Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat.
- PINTAR Bank Indonesia — Syarat-Syarat Uang Dicabut.
- BPK RI — Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam.



